SMKNEGERI 2 KEDIRI. Jadwal UNBK SMK 2018 *Persiapkan diri anda untuk hasil yang maximal* isi dengan nomor ujian nasional contoh 04107xxx; Password : xxxxxx; New. Cek Nilai Dan Profile bisa dari HP sendiri dan HP orang tua yang sudah terdaftar di system. elearning Info Format SMS dan Nomor Center Selengkapnya Hubungi Admin SMKN 2 KEDIRI

ARTI / MAKNA DARI NOMOR PESERTA UJIAN NASIONAL BESERTA KUMPULAN NOMOR KODE KABUPATEN DAN PROPINSI SE- INDONESIA - Makna Kode Peserta UN/UNBK. Dalam dunia pendidikan kita sering mendengar tentang Nomor peserta ujian, yang mana nomor tersebut biasanya akan diperoleh saat siswa-siswi tersebut menduduki kelas yang akan mengikuti ujian nasional. Nomor tersebut sangat berarti bagi para peserta didik dalam mengikuti ujian, selain itu nomor tersebut juga akan terpampang pada ijasah mereka. Pihak sekolah dan seluruh warga sekolah mungkin sudah memahami arti dari nomor peserta ujian tersebut,namun tidak di pungkiri pasti masih ada saja sebagian dari mereka belum memahami arti dan makna dari nomor peserta tersebut. Perlu anda ketahui bahwa Nomor Peserta Ujian nasional yang di miliki oleh setiap peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional terdiri dari beberapa digit, dan dalam setiap digit tersebut mengandung makna atau arti yang sangat penting untuk di pahami. Untuk menjelaskannya, perhatikanlah makna dari setiap Nomor ujian tersebut. setiap peserta ujian memiliki nomor peserta yang terdiri dari 14 digit. yang memiliki makna digit pertama => kode jenjang digit ke dua => kode tahun 2 digit ke tiga => kode provinsi 2 digit ke empat => kode kota/kab 3 digit ke lima => kode sekolah 3 digit ke enam => kode siswa 1 digit ke tujuh => kode Cek digit/link Sebagai contoh jika terdapat seorang siswa yang memiliki nomor peserta ujian nasionalnya 2-18-20-09-110-005-4 maka setiap nomor tersebut dapat diartikan sebagai berikut Angka 2 artinya siswa tersebut berada pada jenjang SMP Angka 18 artinya siswa tersebut lulus pada tahun 2018 Angka 20 artinya merupakan kode provinsi di sesuaikan dengan provinsi masing-masing, yang mana setiap provinsi memiliki kode yang berbeda Angka 09 artinya merupakan kode kabupaten di sesuaikan dengan kabupaten masing-masing, yang mana setiap kabupaten memiliki kode yang berbeda Angka 110 artinya merupakan kode sekolah,disesuaikan dengan sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut Angka 005 artinya merupakan kode nomor urut siswa Angka 4 artinya adalah nomor digit untuk setiap siswa nomor digit tersebut biasanya dimulai dari angka 2 sampai dengan angka 9 Selain penjelasan mengenai makna dari nomor peserta ujian nasional, berikut ini akan saya tampilkan kumpulan nomor kode setiap kabupaten dan kode setiap propinsi yang ada di seluruh Indonesia. untuk lebih jelasnya perhatikan kode kabupaten dan propinsi di bawah ini Bagi anda yang bekerja sebagai seorang pendidik maupun sebagai tenaga kependidikan memang selayaknya harus memahami tentang makna dari nomor peserta ujian nasional sebab pengetahuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi anda untuk dapat menjelaskan kepada setiap peserta didik yang belum memahami tentang makna dan pentingnya memahami arti dari nomor atau kode peserta ujian nasional. Itulah penjelasan yang dapat saya bagikan pada artikel ini, semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Ujiannasional berbasis komputer unbk smk dan mak telah tiba saatnya para siswa untuk giat giatnya membuka pelajaran atau menghapal soal soal latihan un smk mak bahasa indonesia 2018 2019 plus kunci jawaban agar para siswa tidak merasa kaget dan soal latihan un smk mak bahasa indonesia 2018 2019 plus kunci jawaban nanti yang akan di ujikan.

Ujian nasional merupakan bagian dari sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003. Ujian nasional menjadi penting karena melalui ujian nasional, lembaga-lembaga yang terkait dapat melakukan evaluasi terhadap pencapaian standar nasional pendidikan pada suatu lembaga pendidikan yang hasilnya dapat dijadikan sebagai penentu kebijakan didalam meningkatkan mutu pendidikan Ujian nasional dari masa ke masa telah mengalami berbagai perubahan nama ujian, yang kesemuanya secara umum memiliki kesamaan visi yaitu evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Menurut Wikipedia, Ujian nasional sudah di berlakukan sejak tahun 1965 dengan nama ujiannya adalah ujian Negara. Pada tahun 1972, Nama ujian Negara berubah menjadi ujian sekolah. Hingga pada tahun 1980, Nama ujian sekolah berubah menjadi ujian Evaluasi Belajar Tahap Nasional atau yang kita kenal dengan EBTANAS. Pada tahun 2003, EBTANAS berubah naman menjadi Ujian Akhir Nasional. Namun Nama ini tidak berlangsung lama. Hingga pada tahun 2005, Ujian Akhir Sekolah berubah nama menjadi Ujian Nasional. Dan ini berlaku hingga sekarang. Ditahun 2018, Kita dapat memantau hasil Ujian Nasional melalui laman Laman ini memberikan akses informasi bagi siapapun guna melihat hasil Ujian Nasional. Tentunya ini menjadi sesuatu hal yang baik dimana kita dapat melihat informasi tersebut dengan mudah. Pada postingan ini, kami ingin berbagi mengenai cara melihat hasil UN 2018 melalui laman Cara ini juga dapat digunakan untuk melihat hasil Ujian Nasional yang berbasis komputer UNBK dan Ujian Nasional berbasis Kertas Pencil UNKP pada jejang SD, SMP, SMA dan SMK. Langkah-langkah melihat hasil UN 2018 melalui laman adalah sebagai berikut Persiapkan terlebih dahulu perangkat yang mungkin anda gunakan untuk mengakses laman Anda dapat menggunakan perangkat smartphone ataupun computer. Perangkat ini harus terkoneksi terlebih dahulu dengan jaringan internet sehingga memudahkan anda mengakses laman tersebut. Silahkan anda buka browser pada perangkat anda. Anda dapat menggunakkan berbagi jenis browser diantaranya Mozilla, opera mini ataupun chrome. Jika anda menggunakan perangkat smartphone, anda dapat mengubah settingan browser anda menjadi desktop. Lalu ketikkan alamat website pada title Bar dan tekan enter. Tunggu hingga proses menampilkan halaman pengecekan hasil UN. Silahkan anda gunakan pilihan pada tab menu pilihan jenjang, Propinsi, Kabupaten/Kota, Status, Jenis sekolah untuk melihat hasil ujian nasional. Perhatikan gambar berikut Untuk melihat Langsung hasil UN pada sekolah anda, anda dapat pergunakan NPSN dank ode sekolah pada tombol pencarian, lalu tekan enter. Dibawah ini adalah contoh hasil Ujian nasional dari salah satu sekolah yang berhasil kami lihat dari laman tersebut. Selanjutnya sebagai informasi tambahan bahwa ditahun 2018 ini, anda juga dapat melihat sertifikat hasil UN putra putri anda yang dilengkapi dengan tanda tangan digital. Tentunya ini menjadi sangat bermanfaat buat kita sebab jika hilang sertifikat tersebut, kita tidak perlu lagi menggunakan stempel basah. Kita dapat dengan menuda mencetak ulang melaui laman berikut ini adalah contoh SHUN yang menggunakan digital signature yang kami ambil dari Inspektorat Jendral Kemendikbud. Gambar fb Inspektorat Jendral Kemendikbud Demikanlah informasi mengenai cara melihat hasil UN tahun 2018 melalui laman semoga bermanfaat buat semua

SuratKeputusan BSNP Nomor: 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Kisi-kisi Soal Ujian Nasional Untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019, beserta Lampiran Kisi-Kisi.
Download POS/Prosedur Operasional Standar UN Ujian Nasional UNBK/UNKP Jenjang SMP-SMA-SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar POS yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. POS UN jenjang SMP-SMA-SMK tahun pelajaran 2018/2019 ini mengatur tentang penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama SMP/Madrasah Tsanawiyah MTs/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen SMPTK, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, Sekolah Menengah Pertama Terbuka SMPT, Sekolah Menengah Atas SMA/Madrasah Aliyah MA/Sekolah Menengah Agama Katolik SMAK/Sekolah Menengah Agama Kristen SMAK/Sekolah Menengah Teologi Kristen SMTK/ Utama Widya Pasraman Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, Sekolah Menengah Kejuruan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan MAK, Sekolah Usaha Perikanan Menengah SUPM, Sekolah Menengah Atas Terbuka SMAT, Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK, serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019. Pada POS UN tahun 2018/2019 yang tercantum dalam Bab II disebutkan terkait Peserta Ujian Nasional. Berikut adalah kutipan lengkapnya A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional 1. Hak Peserta Ujian Nasional a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP. b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN. c. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional SHUN yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya. d. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama. e. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan. 2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik. b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN. B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional 1. Persyaratan umum peserta UN a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir. c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah. 2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK. b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 empat tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tiga tahun. c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tiga tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 dua tahun pelajaran untuk peserta program SKS. d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS. 3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin. b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi SKK yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri. c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan. d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tiga tahun. e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal. b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi SKK yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri. c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tiga tahun. d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat. Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait. 5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal Sekolah Rumah a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang. b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan. c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN. Berikut adalah tautan untuk mengunduh POS UN Jenjang SMA-SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 sesuai Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018. Download POS/Prosedur Operasional Standar UN Ujian Nasional UNBK/UNKP Jenjang SMP-SMA-SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh. Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

44BAB VIII PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PERBAIKAN A. Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh: 1. peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2018 karena alasan tertentu dan

Kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013 Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional USBN tahun 2019 adalah amanat dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Sekolah Berstandar Nasional USBN merupakan ujian akhir dari satuan pendidikan yang berstandar USBN akan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, sehingga soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik dan memberikan informasi yang valid serta USBN yang kurang baik akan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian peserta tersebut tentu dapat merugikan peserta didik dan memberikan informasi yang tidak tepat untuk pengambil soal USBN menjadi kritikal karena ditulis oleh guru pada masing-masing satuan dalam usaha meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan USBN untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan SKL untuk pada tiap satuan melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, maka harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan upaya dalam mencapai tujuan tersebut, maka guru perlu dipahami tentang kisi-kisi USBN sebagai rambu-rambu soal yang akan USBN berbentuk format atau matrik yang memuat kriteria soal-soal yang akan disusun. Kisi-kisi ini akan menjadi pedoman dalam penulisan soal ujian yang akan dimunculkan, sehingga nantinya akan dihasilkan soal yang sesuai dengan kisi-kisi soal yang baik harus memenuhi persyaratan, antara lain dapat mewakili isi silabus atau materi secara tepat dan demkian, hendaknya dapat dibuat soal yang mewakili isi silabus dan komponen-komponennya bisa diuraikan secara jelas agar mudah USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP telah menerbitkan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berbasis Nasional SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan BSNP Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/ kisi-kisi USBN SMA SMK adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian sekolah tingkat Sekolah Menengah USBN SMA SMK disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang USBN SMA SMK ini disusun dengan mempertimbangkan lingkup materi pada Kurikulum 2013 K13.Kebijakan USBN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan USBN pada tahun adalah pada jumlah peserta dan jadwal ujian. Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda sebanyak 90 persen dan soal esai sebanyak 10 persen. Selain itu, masih ada soal dari Pusat sebanyak 20 – 25 adanya kisi-kisi ini, diharapkan guru pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran sebagai bentuk persiapan kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013 terdiri dari kolom level kognitif dan kolom ruang lingkup untuk tiap mata pelajaran yang kolom level kognitif terbagi menjadi tiga, yaitu pengetahuan dan pemahaman, aplikasi, dan kolom ruang lingkup disesuaikan dengan pembagian ruang lingkup untuk masing-masing mata kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013 pada ink USBN SMA KURIKULUM 2013KISI-KISI USBN SMK KURIKULUM 2013Kisi-kisi Ujian Nasional SMA SMK dan Paket C Tahun Pelajaran 2018/2019 juga dapat diunduh pada link di bawah UN SMA/MA 2019Kisi-kisi UN SMALB 2019Kisi-kisi UN SMK/MAK 2019Kisi-kisi UN Paket B dan C 2019Demikian informasi mengenai kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum bermanfaat untuk membantu guru dan peserta didik dalam mempersiapkan diri menghadapi USBN pada tahun pelajaran 2018/2019.
ARTI/ MAKNA DARI NOMOR PESERTA UJIAN NASIONAL BESERTA KUMPULAN NOMOR KODE KABUPATEN DAN PROPINSI SE- INDONESIA. CARA MELIHAT HASIL NILAI UN SMP,SMA,SMK SECARA ONLINE. - angka 18 artinya siswa tersebut lulus pada tahun 2018 - angka 20 artinya merupakan kode provinsi (di sesuaikan dengan provinsi masing-masing, yang mana setiap provinsi
Kami Madrasah - Sobat Kami Madrasah sebagaimana Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019, Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018-2019 telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dalam Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018-2019 yang diteken di Jakarta pada tanggal 28 November 2018 tersebut, Kementrian Pendidikan RI melalui Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP telah menetapkan tanggal-tanggal yang menandai Tahapan-tahapan rangkaian proses pelaksanaan Ujian Nasional UN Tahun 2018-2019. Teknis pelaksanaan UN pada tahun 2018-2019 ini tidak jauh berbeda dengan Tahun 2017-2018, yakni Ujian Nasional tetap dilaksanakan dengan menggunakan dua basis, yakni Ujian Nasional Berbasis Komputer UNBK dan Ujian Nasional Berbasis Kertas Pensil UNKP, yang mana Ujian Nasional dengan moda keduanya tersebut dilaksanakan secara bersamaan, artinya tanggal pelaksanaan pada satu jenjang tertentu. Untuk itu berikut adalah tanggal-tanggal penting tahapan pelaksanaan UNBK Tahun Pelajaran 2018-2019 A. UN SMA/MA sederajat dan SMK/MAK Sinkronisasi UN SMK/MAK 22 dan 23 Maret 2019 UN SMK/MAK 25-28 Maret 2019 Sinkronisasi UN SMA/MA sederajat 29-30 Maret 2019 UN SMA/MA sederajat 1, 2, 4, 8 April 2019 Sinkronisasi UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/MAK 13-14 April 2019 UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/MAK 15-16 April 2019 Pemindaian UN 26 Maret-13 April 2019 Pengiriman Hasil Pemindaian UN 15 April 2019 Pemindaian UN Susulan 23-27 April 2019 Pengiriman Hasil Pemindaian UN Susulan 29 April 2019 Skoring 16 April–2 Mei 2019 Penyerahan Hasil UN ke Provinsi 3 Mei 2019 Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Senin-Kamis 6-9 Mei 2019 B. UN untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya Sinkronisasi UN Program Paket C/Ulya 11 April 2019 UN Program Paket C/Ulya * 12/13/14/15/16 April 2019 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 4 hari dari 5 hari yang disediakan Sinkronisasi UN Susulan Program Paket C/Ulya 25 April 2019 UN Susulan Program Paket C/Ulya 26/27/28/29/30 April 2019 Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan 4 hari dari 5 hari yang disediakan Pemindaian UN dan UN Susulan 17 April–1 Mei 2019 Pengiriman Hasil Pemindaian 2 Mei 2019 Skoring 3-4 Mei 2019 Penyerahan Hasil UN ke Provinsi 5 Mei 2019 Pengumuman Program Paket C/Ulya 6-9 Mei 2019C. UN SMP/MTs Sinkronisasi UN SMP/MTs 19-20 April 2019 UN SMP/MTs 22-25 April 2019 UN SMP/MTs Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT Selasa-Jumat 23-26 April 2019 Sinkronisasi UN Susulan SMP/MTs 27-28 April 2019 UN Susulan SMP/MTs 29-30 April 2019 Pemindaian UN dan UN Susulan 23 April-6 Mei 2019 Pengiriman Hasil Pemindaian 7 Mei 2019 Skoring 8-24 Mei 2019 Penyerahan Hasil UN ke Provinsi 25 Mei 2019 Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan 27-28 Mei 2019D. UN untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha Sinkronisasi UN Program Paket B/Wustha 8-9 Mei 2019 UN Program Paket B/Wustha * 10/11/12/13 Mei 2019 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 3 hari dari 4 hari yang disediakan Sinkronisasi UN Susulan Program Paket B/Wustha 15-16 Mei 2019 UN Susulan Program Paket B/Wustha 17/18/20/21 Mei 2019 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 3 hari dari 4 hari yang disediakan Pemindaian UN dan UN Susulan 17–22 Mei 2019 Pengiriman Hasil Pemindaian 23 Mei 2019 Skoring 24-25 Mei 2019 Penyerahan Hasil UN ke Provinsi 26 Mei 2019 Pengumuman Program Paket B/Wustha 27-28 Mei 2019 E. UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya di Luar Negeri UN Program Paket C/Ulya 13-14 dan 21 April 2019 UN Susulan Program Paket C/Ulya 27-28 April dan 4 Mei 2019 Pengumuman Program Paket C/Ulya 6-9 Mei 2019 F. UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha di Luar Negeri UN Program Paket B/Wustha 4, 5, dan 12 Mei 2019 UN Susulan Program Paket B/Wustha 18-19 Mei 2019 Pengumuman Program Paket B/Wustha 27-28 Mei 2019 G. Ujian Nasional Perbaikan UNP UN untuk Perbaikan SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya 27-30 Juli 2019 Pengumuman UN Perbaikan 9 Agustus 2019 Sebagaimana diketahui bersama bahwa Ujian Nasional tidak dipergunakan sebagai penentu kelulusan peserta didik. Dalam peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam pasal 68 dijelaskan bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk empat hal, Yaitu Pemetaan mutu program dan / atau satuan pendidikan Dasar seleksi Masuk jenjang pendidikan berikutnya Penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan Sehingga pemerintah berkeinginan Ujian nasional itu dapat memberikan dampak positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan Nasional, melalui tujuan diselenggarakan UN Mendorong siswa suka belajar Mendorong guru untuk penguasaan kompetensi Memberikan informasi detail dan pencapaian kompetensi yang dicapai Dapat menjadi acuan Antar provinsi Dapat di gunakan untuk seleksi masuk ke perguruan tinggiDemikianlah informasi tentang Jadwal UN Tahun Pelajaran 2018-2019, semoga bermanfaat. Tetap Tangguh Tanpa Mengeluh.
3x 4 nama : Oleh karena itu untuk mempermudah peserta didik mengetahui nomor peserta ujian nasional silahkan untuk klik link cara cek nomor peserta ujian silahkan peserta didik mengetikan 6 digit terakhir nomor induk siswa madrasah (nism) pada kolom pencarian. Contoh Surat Dinas dan Gambar Surat Dinas Blogspotan Contoh sk (surat keputusan) pembentukan panitia bg5WZQe.
  • 9vg8i6hhxf.pages.dev/189
  • 9vg8i6hhxf.pages.dev/94
  • 9vg8i6hhxf.pages.dev/185
  • 9vg8i6hhxf.pages.dev/73
  • 9vg8i6hhxf.pages.dev/501
  • 9vg8i6hhxf.pages.dev/441
  • 9vg8i6hhxf.pages.dev/39
  • 9vg8i6hhxf.pages.dev/340
  • nomor ujian nasional smk 2018